KOMPAS.com – Sertifikat tanah adalah dokumen krusial yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan sah atas sebidang tanah.
Dengan memiliki sertifikat tanah atau Sertifikat Hak Milik (SHM), seseorang berhak untuk mengelola tanah tersebut tanpa khawatir melanggar hukum.
Meskipun begitu, dalam praktiknya, terdapat banyak kasus sertifikat ganda muncul, di mana dua pihak berbeda masing-masing mengeklaim kepemilikan atas sertifikat yang mereka miliki.
Hal ini menjadi tantangan yang perlu diperhatikan oleh calon pembeli tanah.
Cara memeriksa status sertifikat tanah Sebelum pembelian tanah, penting untuk melakukan pemeriksaan status sertifikat terlebih dahulu.
Sebelum pembelian tanah, penting untuk melakukan pemeriksaan status sertifikat terlebih dahulu.
Pemilik tanah yang telah memiliki sertifikat juga disarankan untuk memverifikasi status sertifikatnya.
Proses pemeriksaan sertifikat tanah dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Sentuh Tanahku, yang merupakan layanan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Untuk memulainya, Anda dapat mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android atau di App Store bagi pengguna Apple iOS.
Setelah aplikasi terpasang, buka halaman utama dan pilih menu “Lokasi Bidang”.
Selanjutnya, tentukan jenis sertifikat, apakah analog atau elektronik.
Bagi sertifikat analog, Anda perlu memilih jenis hak, kantor pertanahan, desa atau kelurahan, dan memasukkan nomor sertifikat.
Di sisi lain, jika Anda memiliki sertifikat elektronik, masukkan nomor identifikasi bidang elektronik (NIB-el) serta kode sertifikat.
Setelah semua informasi dimasukkan, tekan tombol “Cari Bidang Tanah”. Dalam beberapa saat, data mengenai kepemilikan dan posisi tanah akan muncul.
Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat memeriksa sertifikat tanah secara langsung di kantor pertanahan setempat.
Namun, untuk menggunakan layanan ini, pemilik tanah akan dikenakan biaya sebesar Rp 50.000.
Sebagai catatan penting, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5/Yur/Pdt/2018 menjelaskan bahwa jika terdapat sertifikat ganda untuk tanah yang sama, dan keduanya dinyatakan otentik, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat yang terbit lebih dahulu.
Dengan memahami hal ini, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah, serta mengetahui langkah-langkah yang tepat untuk memastikan keaslian sertifikat.
Source Artikel: www.kompas.com
Untuk mengetahui berita lainnya Baca di: www.mediakonstruksi.id/berita/, www.mediakonstruksi.id/info/

