cropped-Desain-tanpa-judul-1.png
Loading ...

Aturannya Sudah Terbit, Kini Beli Rumah Bebas Pajak

Masyarakat sekarang bisa membeli rumah tanpa perlu membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Baik itu rumah tapak maupun satuan rumah susun (sarusun).

Sebab, pemerintah kembali memberlakukan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada tahun 2025.

Hal itu seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025, yang ditetapkan pada 4 Februari 2025.

Besaran Insentif PPN DTP Rumah

Sebagaimana tertulis di dalam Pasal 7, pemberian insentif PPN DTP rumah terbagi dalam dua periode. Di mana masing-masing periode memiliki besaran insentif yang berbeda.

Pembelian rumah dengan serah terima unit mulai 1 Januari 2025-30 Juni 2025 akan diberikan insentif PPN sebesar 100 persen dari bagian harga jual sampai Rp 2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara untuk pembelian rumah dengan serah terima unit mulai 31 Juni 2025-31 Desember 2025 akan diberikan insentif PPN sebesar 50 persen dari bagian harga jual sampai Rp 2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar.

Syarat Mendapat Insentif PPN DTP Rumah

Tidak semua pembelian rumah akan mendapatkan insentif PPN DTP. Terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.

Seperti di dalam Pasal 3, PPN terutang yang ditanggung pemerintah atas penyerahan yang terjadi saat ditandatanganinya akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah, atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) lunas di hadapan notaris, sejak 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.

Serta, dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau sarusun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.

Berita acara serah terima itu harus didaftarkan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan sub-urusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.

Kemudian di dalam Pasal 4 tertulis bahwa rumah tapak dan sarusun yang dapat diberikan insentif PPN DTP memiliki harga jual paling banyak Rp 5 miliar.

Rumah tapak dan sarusun juga merupakan bangunan baru dengan kondisi siap huni yang telah mendapatkan kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Namun, apabila rumah tapak atau sarusun telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan insentif PPN DTP dengan ketentuan:

  • Dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak paling cepat 1 Januari 2025; dan
  • Pemenuhan ketentuan penandatanganan AJB atau PPJB serta memiliki berita acara serah terima yang dilakukan sejak 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.

Syarat selanjutnya, berdasarkan Pasal 5, PPN DTP dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 sarusun.

Bagi orang pribadi yang telah memanfaatkan insentif PPN DTP sebelum Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan kembali untuk pembelian rumah tapak atau sarusun yang lain.

Adapun di dalam Pasal 6, orang pribadi yang dimaksud meliputi warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan, dan warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau sarusun bagi warga negara asing.

Di sisi lain, pada Pasal 8 tertulis bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau sarusun wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.

Faktur pajak harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas termasuk identitas pembeli berupa nama pembeli, dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan.

Faktur pajak juga harus dilengkapi informasi berupa kode identitas rumah pada pengisian kolom nama barang.

Source Artikel: www.kompas.com/properti