cropped-Desain-tanpa-judul-1.png
Loading ...

Gapensi: Pemerintah Perlu Batalkan Rencana Kenaikan PPN 12%

Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menanggapi rencana pemerintah untuk menunda realisasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Gapensi, Andi Rukman Karumpa, menjelaskan bahwa keputusan untuk menunda kenaikan PPN itu perlu dilakukan guna memastikan dunia usaha tetap terjaga dalam menunjang target pertumbuhan ekonomi.

Andi menambahkan bahwa pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8% pada 2025. Untuk mencapai target tersebut, perlu ada keseimbangan antara upaya peningkatan penerimaan negara dan penguatan daya saing pelaku usaha dalam negeri.

Namun, Andi juga menekankan bahwa bila pemerintah tetap bersikeras meningkatkan pendapatan negara lewat PPN 12%, maka hal itu secara langsung bakal memengaruhi bisnis konstruksi dalam negeri. Kenaikan PPN itu bakal berdampak pada biaya material dan jasa konstruksi, yang pada akhirnya meningkatkan harga keseluruhan proyek.

Andi menyebut bahwa hal ini akan memberatkan para pelaku usaha konstruksi, terutama UMKM, karena mereka sering kali beroperasi dengan margin yang sangat tipis. “Tarif PPN yang lebih tinggi dapat menyebabkan anggaran proyek yang telah direncanakan sebelumnya menjadi tidak mencukupi,” tegasnya.

Dampaknya dirasakan paling besar oleh kontraktor kelas kecil yang memiliki keterbatasan akses terhadap modal tambahan untuk menutup selisih biaya tersebut. Oleh karena itu, Andi Rukman bahkan menilai pemerintah sebaiknya juga mengkaji kemungkinan pembatalan kenaikan PPN bukan hanya menunda.

“Saran kami dibatalkan saja rencana kenaikan pajak tersebut,” pungkasnya.

Pemerintah sendiri telah menggodok stimulus bantuan sosial kepada rakyat, khususnya kelas menengah, sebelum tarif PPN 12% diterapkan. Ketua DEN Luhut B. Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah harus memberikan insentif kepada masyarakat guna memulihkan daya beli konsumen dan ekonomi rakyat yang dinilai masih sulit.

Namun, hingga saat ini Luhut menyebutkan bahwa pemerintah masih menggodok perhitungan jumlah masyarakat yang berhak mendapatkan bansos tersebut.

Dalam konteks ini, keputusan pemerintah untuk menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12% sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara upaya peningkatan penerimaan negara dan penguatan daya saing pelaku usaha dalam negeri.

Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi yang lebih mendalam tentang dampak kenaikan PPN 12% pada berbagai sektor, termasuk sektor konstruksi. Dengan demikian, pemerintah dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan efektif untuk menjaga keseimbangan ekonomi nasional.

Penulis: Tim Media Konstruksi

Untuk mengetahui berita lainnya Baca di: www.mediakonstruksi.id/berita/, www.mediakonstruksi.id/info/