cropped-Desain-tanpa-judul-1.png
Loading ...

Relaksasi TKDN Dinilai Ancam Industri Konstruksi Nasional

Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menyuarakan kekhawatiran atas rencana pemerintah untuk merelaksasi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), terutama di sektor konstruksi. Mereka menilai kebijakan ini berpotensi mematikan industri konstruksi nasional, khususnya produsen dalam negeri yang memproduksi bahan-bahan penting seperti besi, baja, dan pipa infrastruktur.

Isu ini mencuat setelah Presiden terpilih Prabowo Subianto menyampaikan keinginannya agar aturan TKDN dibuat lebih fleksibel dan realistis guna menjaga daya saing Indonesia di kancah global. Hal ini diungkapkan dalam acara Sarasehan Ekonomi 2025 yang digelar di Menara Mandiri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 April 2025.

Kebijakan pelonggaran TKDN sendiri merupakan respons atas kebijakan perdagangan Amerika Serikat yang menerapkan tarif resiprokal impor sebesar 32 persen terhadap produk asal Indonesia. Di tengah tekanan perdagangan global, pemerintah berupaya mencari solusi untuk mempertahankan eksistensi produk Indonesia di pasar internasional. Namun di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku industri dalam negeri.

Sekretaris Jenderal Gapensi, La Ode Safiul Akbar, menegaskan bahwa relaksasi TKDN justru bisa berbalik menjadi bumerang bagi perekonomian nasional. Menurutnya, jika produk-produk impor semakin mendominasi pasar dalam negeri akibat pelonggaran regulasi, maka industri lokal akan kesulitan bersaing dan bisa mengalami stagnasi.

“Ujungnya nanti, jika industri di dalam negeri tidak bergerak karena dihimpit oleh produk impor, sudah dipastikan PHK besar–besaran akan kembali terjadi,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa saat ini angka pengangguran di Indonesia sudah cukup tinggi, dan kebijakan seperti ini bisa memperparah kondisi tersebut.

Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, batas minimal TKDN yang ditetapkan adalah 25 persen dengan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen. Penerapan aturan TKDN merupakan bagian dari program pemerintah untuk mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), yang bertujuan untuk memperkuat industri lokal melalui pengadaan barang dan jasa yang lebih berpihak kepada produk nasional.

La Ode menekankan pentingnya mempertahankan kebijakan TKDN sebagai bentuk perlindungan terhadap industri dalam negeri. Ia menyatakan bahwa dengan menggunakan produk lokal, maka roda perekonomian akan bergerak lebih aktif karena produksi dalam negeri akan meningkat, menciptakan lapangan kerja, dan menumbuhkan kemandirian ekonomi nasional.

“Keberadaan TKDN itu sudah seharusnya ada untuk melindungi industri di dalam negeri,” tegas La Ode.

Dengan berbagai tantangan global yang tengah dihadapi, pemerintah diharapkan dapat mengambil kebijakan yang seimbang. Meskipun menjaga daya saing di pasar internasional penting, namun keberlanjutan dan kemandirian industri nasional juga tidak boleh diabaikan. Kebijakan TKDN, jika dijalankan secara konsisten dan terukur, sejatinya bisa menjadi motor penggerak bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.

Penulis: Tim Media Konstruksi

Untuk mengetahui berita lainnya Baca di: www.mediakonstruksi.id/berita/, www.mediakonstruksi.id/info/