Mulai Rabu, 23 April 2025, tarif Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) khususnya pada ruas Simpang Yasmin–Simpang Semplak resmi mengalami penyesuaian. Kenaikan tarif ini diberlakukan tepat pukul 00.00 WIB, dan merupakan bagian dari penyesuaian berkala yang dilakukan sesuai peraturan pemerintah serta berdasarkan laju inflasi yang terjadi selama dua tahun terakhir.
Penyesuaian ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 398/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif pada Jalan Tol Bogor Ring Road. Proses ini juga sesuai dengan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Penyesuaian Tarif Berdasarkan Inflasi dan SPM
Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar, Florysco P. Siahaan, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tol merupakan evaluasi rutin yang dilakukan setiap dua tahun, dengan mempertimbangkan dua aspek penting, yaitu tingkat inflasi dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
“Adapun penyesuaian tarif tol ini menggunakan besaran inflasi periode 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2024, yaitu sebesar 5,05 persen,” jelas Florysco dalam keterangan resminya, Selasa (22/4/2025).
Ia menekankan bahwa kebijakan ini diambil tidak hanya untuk menyesuaikan harga terhadap inflasi, tetapi juga untuk menjamin keberlangsungan operasional, kualitas layanan, dan kelayakan investasi dalam sektor jalan tol di Indonesia.
Rincian Tarif Tol BORR Terbaru
Penyesuaian tarif berlaku untuk dua ruas utama Tol BORR, yaitu Sentul Selatan–Simpang Semplak dan Cibadak–Simpang Semplak. Berikut ini rincian tarif terbaru mulai 23 April 2025 berdasarkan golongan kendaraan:
Ruas Sentul Selatan – Simpang Semplak:
-
Golongan I: Rp 16.000 (sebelumnya Rp 15.000)
-
Golongan II: Rp 24.000 (sebelumnya Rp 22.500)
-
Golongan III: Rp 24.000 (sebelumnya Rp 22.500)
-
Golongan IV: Rp 31.500 (sebelumnya Rp 30.000)
-
Golongan V: Rp 31.500 (sebelumnya Rp 30.000)
Ruas Cibadak – Simpang Semplak:
-
Golongan I: Rp 5.500 (tetap)
-
Golongan II: Rp 8.500 (sebelumnya Rp 8.000)
-
Golongan III: Rp 8.500 (sebelumnya Rp 8.000)
-
Golongan IV: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000)
-
Golongan V: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000)
Penyesuaian ini menunjukkan bahwa meskipun ada kenaikan tarif di sebagian besar golongan, tarif untuk golongan I di ruas Cibadak–Simpang Semplak tidak mengalami perubahan.
Profil Jalan Tol BORR
Jalan Tol Bogor Ring Road dikelola oleh PT Marga Sarana Jabar, anak perusahaan dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Tol ini dirancang untuk mengurangi kemacetan di Kota Bogor, sekaligus mendukung konektivitas antarwilayah di Jawa Barat. Total panjang jalan tol BORR mencapai 11,3 kilometer, dan dibagi menjadi beberapa seksi:
-
Seksi 1: Sentul – Kedung Halang (3,85 km)
-
Seksi 2A: Kedung Halang – Kedung Badak (1,95 km)
-
Seksi 2B: Kedung Badak – Simpang Yasmin (2,65 km)
-
Seksi 3A: Simpang Yasmin – Simpang Semplak (2,85 km)
Dengan tersambungnya beberapa seksi utama ini, BORR kini menjadi jalur vital yang tidak hanya menghubungkan kawasan permukiman dan industri di Bogor, tetapi juga memudahkan akses ke jalan tol nasional seperti Jagorawi.
Jaminan Kualitas dan Iklim Investasi
Menurut Florysco, penyesuaian tarif ini tidak hanya penting bagi keberlangsungan layanan, namun juga menjadi sinyal positif bagi investor. Penyesuaian tarif secara reguler yang diiringi dengan peningkatan layanan dinilai dapat menjaga kepercayaan pasar dan menjamin iklim investasi jalan tol tetap prospektif.
“Penyesuaian tarif dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia,” ujar Florysco.
Ia juga menambahkan bahwa tarif baru ini akan membantu perusahaan untuk menjaga level of service pengelolaan jalan tol agar tetap sesuai dengan standar nasional, mencakup kondisi jalan, kelengkapan fasilitas, kecepatan rata-rata kendaraan, hingga layanan darurat dan informasi lalu lintas yang akurat.
Penutup: Prioritas pada Layanan dan Keamanan Pengguna
Kenaikan tarif pada Tol BORR merupakan bagian dari kebijakan nasional yang dilakukan dengan transparan dan terukur, berdasarkan indikator ekonomi serta kualitas layanan. Pemerintah dan pengelola tol memastikan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan oleh pengguna jalan akan kembali dalam bentuk pelayanan yang lebih baik.
Dengan infrastruktur yang semakin memadai, diharapkan tol BORR mampu menjawab tantangan mobilitas warga Bogor dan sekitarnya, serta turut mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui transportasi yang efisien, aman, dan berkelanjutan.
Penulis: Tim Media Konstruksi
Untuk mengetahui berita lainnya Baca di: www.mediakonstruksi.id/berita/, www.mediakonstruksi.id/info/

