cropped-Desain-tanpa-judul-1.png
Loading ...

Mega Proyek Strategis Nasional yang Masih Menyisakan Pekerjaan Rumah

Nganjuk, Jawa Timur – Bendungan Semantok yang terletak di Dusun Sambikerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir tahun 2022. Digadang-gadang sebagai bendungan terpanjang di Asia Tenggara, proyek ini menjadi salah satu ikon dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor sumber daya air. Namun di balik kemegahannya, proyek ini masih menyisakan berbagai tantangan dan persoalan yang belum terselesaikan.

Dibangun sejak tahun 2017, Bendungan Semantok menghabiskan dana negara lebih dari Rp2,5 triliun. Presiden Jokowi kala itu menyatakan, besarnya anggaran tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan nasional serta mengurangi risiko bencana banjir di kawasan hilir.

“Bendungan ini bukan hanya soal infrastruktur, tetapi tentang bagaimana kita memastikan ketahanan pangan dan perlindungan terhadap petani serta masyarakat,” ujar Presiden saat peresmian.

Bendungan ini memang telah memberikan manfaat, salah satunya mengairi 1.906 hektare lahan pertanian di kawasan sekitarnya. Namun, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyadari bahwa optimalisasi fungsi bendungan masih perlu ditingkatkan. Dalam kunjungan terakhirnya ke lokasi pada November 2024, Menteri Dody Hanggodo menyampaikan bahwa pada tahun anggaran 2025 akan dibangun Saluran Irigasi Semantok Kiri melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.

Tujuannya jelas: memperluas cakupan irigasi dan mendorong produktivitas pertanian di Jawa Timur yang dijadikan sebagai salah satu lumbung pangan nasional di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Namun, tidak semua pihak merasakan manfaat langsung dari bendungan ini. Sejumlah warga yang terdampak langsung oleh pembangunan proyek masih berjuang mendapatkan kepastian hukum atas tempat tinggal mereka. Warga dari Dusun Kedungpingit, Kedungnoyo, Desa Tritik, dan Desa Sambikerep hingga kini belum menerima sertifikat tanah dari lahan relokasi yang mereka tempati di sekitar areal bendungan.

Permasalahan tersebut telah berlangsung selama delapan tahun dan terhambat oleh proses tukar menukar kawasan hutan (TMKH) antara pemerintah daerah dan Perum Perhutani. Direktur Edu Politik, Pujiono, menjelaskan bahwa sejak tahun 2022, sudah ada Keputusan Bupati tentang pembentukan tim percepatan pengurusan TMKH yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi.

Namun, dari total 55 hektare lahan hutan yang diminta untuk relokasi masyarakat terdampak, baru 25 hektare yang disetujui oleh Perum Perhutani. Sisanya masih dalam proses negosiasi dan verifikasi, menimbulkan ketidakpastian yang berlarut-larut bagi warga.

Masalah tidak berhenti di situ. Pada tahun 2024, sejumlah pekerjaan teknis terkait penyelesaian proyek Bendungan Semantok masih berjalan. Salah satunya adalah paket Jasa Konsultansi Pelaksanaan Tata Batas Lahan Pengganti Dalam Rangka TMKH senilai hampir Rp800 juta yang dikerjakan oleh CV. Unicon dari Tulungagung. Paket ini dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk.

Selain itu, terdapat pula kegiatan di Dinas Lingkungan Hidup senilai Rp824 juta untuk reboisasi dan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), sebagai bagian dari syarat perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun sayangnya, belum diketahui secara pasti siapa pihak ketiga atau badan usaha yang mengerjakan proyek tersebut, sehingga menimbulkan tanda tanya transparansi anggaran publik.

Sementara itu, verifikasi lahan untuk keperluan reboisasi masih berlangsung. Plt. Kepala Desa Leprak, Kecamatan Klabang, Haryanto, membenarkan bahwa pihak Pemkab Nganjuk bersama konsultan, Dinas Kehutanan, dan Perhutani telah melakukan pengecekan batas tanah yang akan dibeli dari warga desa untuk keperluan penggantian lahan hutan.

“Kalau tidak salah, kemarin terverifikasi 11 hektare. Katanya memang akan dilakukan reboisasi di Desa Leprak ini,” jelas Haryanto.

Meski progres tetap berjalan, namun muncul pertanyaan besar dari masyarakat dan pengamat publik: berapa besar lagi dana yang harus digelontorkan dari APBD Nganjuk untuk menyelesaikan ekses dari proyek strategis nasional ini?

Dalam situasi ini, transparansi, partisipasi masyarakat, dan percepatan administrasi lintas instansi menjadi sangat krusial. Bendungan Semantok memang berperan vital dalam ketahanan pangan dan pengelolaan air di Jawa Timur. Namun tanpa penyelesaian hak-hak warga terdampak serta kepastian anggaran yang transparan dan akuntabel, proyek ini berisiko meninggalkan jejak ketidakadilan di balik klaim keberhasilannya.

Penulis: Tim Media Konstruksi

Untuk mengetahui berita lainnya Baca di: www.mediakonstruksi.id/berita/, www.mediakonstruksi.id/info/