cropped-Desain-tanpa-judul-1.png
Loading ...

Pembangunan Pelabuhan Warnasari Tantangan Regulasi dan Kolaborasi PCM

PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung visi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon, Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo, untuk merealisasikan pembangunan Pelabuhan Warnasari. Langkah nyata ditunjukkan dengan menyambangi dua kementerian penting, yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), guna mengurai regulasi yang dinilai saling bertentangan.

Menyikapi Regulasi yang Bertolak Belakang

Direktur Utama PT PCM, Muhammad Willy, mengungkapkan bahwa kunjungan ke Kemenhub dan Kemendagri difokuskan pada konsultasi terkait aturan perjanjian konsesi yang menjadi syarat pembangunan pelabuhan umum. Berdasarkan penjelasan dari Kemenhub, pembangunan pelabuhan umum harus melalui mekanisme perjanjian konsesi, yang salah satu syaratnya adalah penyerahan sebagian lahan kepada negara. Namun, hal ini bertentangan dengan aturan dari Kemendagri, yang melarang pemindahtanganan aset daerah dan melarang penyertaan modal berupa lahan oleh BUMD.

“Kami mendapati dua regulasi yang saling bertentangan. Kemenhub mewajibkan penyerahan lahan dalam konsesi, sementara Kemendagri melarang inbreng atau pemindahtanganan aset daerah,” kata Willy, Kamis (15/5/2025). Ia juga menambahkan bahwa aset BUMD tidak boleh diagunkan ataupun dialihkan kepemilikannya.

Kondisi ini menyebabkan posisi PCM sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) menjadi terbatas. Sesuai ketentuan, hanya pemilik Hak Pengelolaan Lahan (HPL)—yakni Pemerintah Kota Cilegon—yang memiliki wewenang untuk melakukan perjanjian konsesi dengan Kemenhub. Hal ini secara tidak langsung menegaskan bahwa PCM tidak dapat bergerak sendiri, dan membutuhkan langkah administratif dari pemerintah kota terlebih dahulu.

Tahapan Realisasi: Administrasi dan Bisnis

Willy menyatakan bahwa untuk merealisasikan pembangunan Pelabuhan Warnasari, ada dua tahapan besar yang harus dituntaskan. Tahapan pertama adalah menyelesaikan sisi administratif dan perizinan, termasuk perjanjian konsesi antara Pemkot Cilegon dan Kemenhub. Baru setelah itu, masuk ke tahapan bisnis, yaitu pencarian investor.

“Setelah ada perjanjian konsesi, baru bisa diterbitkan izin pembangunan pelabuhan. Dan dalam skema ini, PCM memang akan dilibatkan, tapi semua harus dimulai dari pemerintah kota sebagai pemilik lahan,” ujarnya.

Kendala Akses Jalan dan Peran Pemkot

Selain soal perizinan dan lahan, hal lain yang menjadi perhatian utama calon investor adalah ketersediaan akses jalan menuju lokasi pelabuhan. Willy menegaskan bahwa menyediakan akses jalan memerlukan kolaborasi erat antara Pemkot Cilegon dan pemilik kawasan industri di sekitar Warnasari. Ia menekankan bahwa dalam proses ini, PCM hanya bertanggung jawab mencari investor, sedangkan fasilitasi akses menjadi domain pemerintah kota.

“Ketika investor datang, yang mereka tanyakan pertama adalah soal akses. Nah, ini memerlukan kerja sama dengan pemilik kawasan industri. Jadi, tidak bisa jalan sendiri,” kata Willy.

Opsi Alternatif: Terminal Khusus (TUKS)

Di tengah kebuntuan regulasi, PCM juga mempertimbangkan opsi alternatif. Jika perjanjian konsesi tidak memungkinkan, maka pembangunan dapat dilakukan dengan menyewakan lahan kepada investor untuk digunakan sebagai Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Skema ini memungkinkan pelabuhan dimanfaatkan oleh perusahaan tertentu untuk kegiatan operasional internalnya, seperti perusahaan manufaktur atau industri besar.

Namun, Willy menyayangkan jika opsi TUKS yang harus diambil. Pasalnya, visi awal pembangunan Pelabuhan Warnasari adalah sebagai pelabuhan umum, yang terbuka untuk berbagai jenis pengguna dan berperan sebagai simpul logistik regional.

“Kalau yang dibangun TUKS, maka fungsinya terbatas. Padahal, impian kita adalah menjadikan Warnasari sebagai pelabuhan umum,” jelasnya.

Legalitas dan Good Corporate Governance

Untuk memperkuat legalitas dan tata kelola proyek, PCM juga memperpanjang nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Cilegon. Kerja sama ini bertujuan untuk mendapatkan pendapat hukum (legal advice) dan memastikan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam seluruh proses bisnis dan administrasi perusahaan.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen PCM dalam mengelola proyek strategis dengan penuh kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.

Harapan dan Kolaborasi Semua Pihak

Willy menegaskan bahwa PCM tidak mungkin berjalan sendiri dalam mewujudkan proyek besar ini. Dukungan dari Pemerintah Kota Cilegon, DPRD, Pemerintah Pusat, serta masyarakat luas menjadi faktor kunci keberhasilan. Ia juga mengapresiasi semangat yang ditunjukkan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam mendorong percepatan proyek ini.

“Kita ini wewenangnya terbatas. Tapi kalau semua pihak satu semangat, saya optimis pelabuhan Warnasari bisa terwujud,” pungkasnya.

Penutup

Pembangunan Pelabuhan Warnasari adalah proyek ambisius yang menuntut kolaborasi lintas sektor dan sinkronisasi regulasi antarkementerian. Meski dihadapkan pada kendala administratif dan hukum, langkah-langkah yang diambil PCM menunjukkan bahwa komitmen dan komunikasi aktif dengan para pemangku kepentingan adalah kunci untuk membuka jalan menuju keberhasilan. Jika terwujud, Pelabuhan Warnasari tidak hanya menjadi kebanggaan warga Cilegon, tetapi juga penggerak utama pertumbuhan ekonomi kawasan.

Penulis: Tim Media Konstruksi

Untuk mengetahui berita lainnya Baca di: www.mediakonstruksi.id/berita/, www.mediakonstruksi.id/info/