cropped-Desain-tanpa-judul-1.png
Loading ...

Alihfungsikan Lapas Jadi Perumahan, Pemerintah Diminta Transparan dan Adil

Jakarta – Pemerintah tengah mengkaji rencana ambisius untuk mengalihfungsikan sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di kawasan perkotaan menjadi kawasan perumahan. Rencana ini dicanangkan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, sebagai bagian dari upaya memperluas ketersediaan hunian layak di tengah kota yang padat dan menghadapi krisis perumahan.

Dalam penjelasannya, Maruarar menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat perkotaan terhadap tempat tinggal yang layak, terjangkau, dan berlokasi strategis. Ia menyebut bahwa sejumlah lahan bekas Lapas memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi perumahan terpadu yang dapat menampung ribuan keluarga.

Namun, rencana ini tidak luput dari perhatian dan catatan kritis para ahli. Peneliti Ekonomi dan Pengembangan Wilayah, Hendrawan Saragi, mengingatkan bahwa proses alih fungsi lahan Lapas tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang atau tertutup. Ia menekankan pentingnya proses yang transparan dan berbasis mekanisme pasar.

“Pemerintah memang memiliki hak penuh atas aset negara seperti Lapas, namun pengalihfungsian lahan harus dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik. Lelang terbuka adalah langkah penting untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah praktik kronisme,” ujar Hendrawan saat diwawancarai, Kamis (29/5).

Krisis Perumahan di Perkotaan

Kebutuhan akan hunian di perkotaan, terutama di Jakarta, semakin mendesak. Berdasarkan data Housing and Real Estate Information System (HREIS) 2024, terdapat kekurangan sekitar 1,2 juta unit rumah di ibu kota. Bahkan, sekitar 1,8 juta rumah tangga masih tinggal di hunian tidak layak. Masalah ini terutama dirasakan oleh kelompok masyarakat dengan pengeluaran bulanan antara Rp 4,38 juta hingga Rp 10,36 juta—segmen kelas menengah bawah yang kerap terpinggirkan dalam pembangunan perumahan.

Dalam konteks ini, pengalihfungsian lahan Lapas menjadi perumahan dianggap sebagai solusi cerdas. Selain dapat menambah pasokan rumah di lokasi strategis, langkah ini juga membuka peluang revitalisasi kota secara menyeluruh.

Namun demikian, Hendrawan mengingatkan agar pemerintah tidak terjebak dalam kebijakan yang terlalu intervensif. “Pasar perumahan sangat sensitif dan mudah terganggu oleh kebijakan yang terlalu membatasi. Misalnya, pembatasan zonasi yang kaku, aturan ketinggian bangunan, atau ruang hijau berlebihan bisa menghambat efisiensi pembangunan,” ujarnya.

Ia juga menentang penggunaan insentif moneter yang berlebihan, seperti manipulasi suku bunga atau jaminan pemerintah, yang berisiko memicu gelembung properti. Menurutnya, bila terlalu banyak unit dibangun tanpa mempertimbangkan permintaan riil, pasar bisa kelebihan pasokan dan properti menjadi tidak laku saat terjadi resesi.

Pendekatan Pasar dan Tanggung Jawab Sosial

Sebaliknya, Hendrawan mendorong pendekatan berbasis pasar. Para pengembang yang berminat harus mengamankan pendanaan dari sektor swasta tanpa mengandalkan subsidi pemerintah. Dengan begitu, risiko proyek sepenuhnya ditanggung oleh pihak pengembang, yang sekaligus menjadi jaminan bahwa proyek tersebut memang sesuai dengan kebutuhan pasar jangka panjang.

Namun, ia juga menekankan perlunya tanggung jawab sosial dalam proyek ini. Karena proyek menggunakan lahan negara, pemerintah berhak menetapkan persyaratan tertentu kepada pengembang. “Minimal 20-30 persen unit perumahan bisa dialokasikan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Ini bentuk kontribusi sosial dari pemanfaatan aset publik,” sarannya.

Selain itu, Hendrawan mengusulkan agar elemen bersejarah dari bangunan Lapas, seperti struktur arsitektur khas, dipertahankan atau dimodifikasi sebagai bagian dari konsep desain. “Nilai historis bisa menjadi daya tarik tersendiri, meskipun ini bisa meningkatkan biaya konstruksi. Namun dari sisi nilai jual, justru akan menambah nilai estetika dan komersial,” jelasnya.

Potensi Lahan dan Infrastruktur Pendukung

Sebagai gambaran, lahan bekas Lapas Cipinang dan Salemba yang total luasnya mencapai 15 hektar—sekitar enam kali luas The St. Regis Jakarta—diperkirakan mampu menampung sekitar 1.692 kamar hotel atau 1.170 unit apartemen. Tentu saja, kapasitas akhir sangat tergantung pada desain arsitektur dan regulasi lokal yang berlaku.

Namun, Hendrawan menekankan bahwa pengembangan lahan ini harus disertai dengan pembangunan infrastruktur pendukung secara menyeluruh. Jalan akses, jaringan listrik, saluran air bersih, sistem pengelolaan banjir dan sampah adalah komponen krusial agar hunian yang dibangun benar-benar layak dan berfungsi maksimal.

“Infrastruktur adalah bagian dari risiko dan biaya proyek. Pengembang tidak boleh mengandalkan APBN atau dana pemerintah. Semua harus ditanggung sendiri agar mencerminkan biaya riil pasar,” tegasnya.

Menanti Implementasi Nyata

Rencana konversi lahan Lapas menjadi kawasan hunian memang menjanjikan dari sisi sosial dan ekonomi. Namun, pelaksanaan di lapangan harus memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada publik.

Dengan pendekatan yang tepat, proyek ini dapat menjadi percontohan nasional dalam pemanfaatan aset negara untuk menjawab krisis perumahan. Namun sebaliknya, jika dijalankan tanpa tata kelola yang baik, proyek ini bisa menjadi sumber konflik dan ketidakpuasan publik.

Pemerintah kini dihadapkan pada pilihan: menjadikan proyek ini sebagai simbol keberhasilan reformasi tata ruang, atau hanya sekadar proyek komersial yang tidak menyentuh kebutuhan rakyat kecil.

Penulis: Tim Media Konstruksi

Untuk mengetahui berita lainnya Baca di: www.mediakonstruksi.id/berita/, www.mediakonstruksi.id/info/