cropped-Desain-tanpa-judul-1.png
Loading ...

Pemkab Bombana Tegaskan Komitmen Dukung Strategi Nasional Pertanahan

Pemerintah Kabupaten Bombana menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung agenda strategis nasional di bidang pertanahan dan tata ruang. Hal ini tercermin dari partisipasi aktif Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, S.Pd., M.Si., dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dan berlangsung di Ruang Pola Bahteramas, Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, pada Rabu, 28 Mei 2025.

Acara penting ini menjadi forum strategis yang mempertemukan pemangku kepentingan dari berbagai tingkatan pemerintahan, termasuk pimpinan kementerian, kepala daerah, Forkopimda, serta tokoh legislatif. Hadir dalam Rakor ini antara lain Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra, serta para bupati dan wakil bupati dari seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara.

Empat Fokus Nasional di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Dalam arahannya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan empat fokus utama yang menjadi perhatian nasional dalam bidang pertanahan dan tata ruang. Pertama, penguatan layanan pertanahan untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel. Kedua, percepatan pelaksanaan reforma agraria sebagai upaya redistribusi tanah untuk keadilan sosial. Ketiga, penyediaan tanah untuk kepentingan umum guna mendukung pembangunan infrastruktur nasional. Dan keempat, penataan kebijakan tata ruang secara terpadu dan berkelanjutan.

Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya pengendalian alih fungsi lahan sawah menjadi lahan non-pangan. Ia mengingatkan bahwa kebijakan ini harus dilaksanakan secara bijak agar tidak mengganggu ketahanan pangan nasional. Pemerintah, menurutnya, berkomitmen untuk menjaga agar lahan-lahan produktif tidak hilang karena peralihan fungsi yang tidak terkontrol.

Selain itu, Menteri ATR/BPN menekankan percepatan proses sertifikasi tanah yang masih belum terdaftar serta pembaruan data sertifikat lama yang terbit sebelum era digital, khususnya antara tahun 1960 hingga 1997. Pembaruan ini diperlukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih administrasi pertanahan yang bisa menimbulkan konflik hukum.

Kewajiban Perusahaan Pemegang HGU Disorot

Dalam forum tersebut, isu kepatuhan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) juga menjadi sorotan penting. Menteri Nusron secara tegas menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan pemilik HGU wajib menyediakan lahan plasma untuk masyarakat sekitar. Pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk mewujudkan keadilan sosial dan mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.

Sebagai bentuk implementasi nyata dari upaya legalisasi aset, Menteri ATR/BPN juga menyerahkan secara simbolis sertipikat tanah milik pemerintah daerah. Dalam kesempatan tersebut, lima sertipikat diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan 71 sertipikat lainnya diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota se-Sultra, termasuk di antaranya Kabupaten Bombana.

Komitmen Pemkab Bombana dalam Tata Ruang dan Legalisasi Aset

Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, menyampaikan bahwa kehadirannya dalam Rakor ini merupakan bentuk nyata dari keseriusan Pemkab Bombana dalam menyukseskan kebijakan strategis nasional di bidang pertanahan dan tata ruang. Ia menegaskan bahwa legalisasi aset dan penataan ruang tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan harus menjadi kerja kolektif hingga ke tingkat daerah.

“Pemerintah Kabupaten Bombana siap memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kantor Wilayah BPN Sultra. Kami ingin mempercepat proses legalisasi tanah serta menjamin kepastian hukum atas aset-aset daerah demi menunjang pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Ahmad Yani.

Ia juga menekankan bahwa legalisasi aset bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan fondasi bagi pengelolaan aset publik yang lebih baik, sekaligus menjadi instrumen penting dalam menarik investasi serta memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Forum Diskusi untuk Sinkronisasi Kebijakan

Rapat koordinasi ini ditutup dengan sesi diskusi terbuka antara Menteri ATR/BPN dan para kepala daerah. Dalam diskusi tersebut, berbagai persoalan aktual dibahas secara mendalam, mulai dari konflik lahan, tumpang tindih tata ruang, hingga sinkronisasi perencanaan tata ruang dengan agenda pembangunan daerah. Dialog ini menjadi wadah penting bagi para kepala daerah untuk menyampaikan tantangan di lapangan serta menyusun langkah solutif secara kolaboratif.

Turut mendampingi Menteri dalam kegiatan ini antara lain Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga Muda Saleh, Sekretaris Ditjen Tata Ruang Reny Windyawati, serta Kepala Kanwil BPN Sultra Rahmat bersama jajarannya.

Penutup

Kehadiran Pemkab Bombana dalam Rakor ini bukan sekadar partisipasi seremonial, melainkan mencerminkan kesungguhan daerah dalam menjawab tantangan strategis pertanahan dan tata ruang. Dengan memperkuat koordinasi, mempercepat legalisasi aset, dan menjamin kepastian hukum atas tanah, Kabupaten Bombana meneguhkan diri sebagai bagian aktif dalam pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Penulis: Tim Media Konstruksi

Untuk mengetahui berita lainnya Baca di: www.mediakonstruksi.id/berita/, www.mediakonstruksi.id/info/