Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa disambut riang oleh pelaku usaha konstruksi nasional, terutama segmen usaha kecil yang selama ini hanya menjadi “penonton” dalam proyek pemerintah. Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) melihat beleid baru ini sebagai tonggak reformasi pengadaan yang betul-betul berpihak pada pemerataan kesempatan dan kesejahteraan daerah. Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Gapensi, Andi Rukman Karumpa, menyebut Perpres hasil “perjuangan panjang” itu sebagai bukti Presiden Prabowo Subianto mendengar aspirasi akar rumput sektor konstruksi.
Salah satu pasal paling krusial adalah ketentuan penunjukan langsung bagi paket pekerjaan konstruksi senilai di bawah Rp400 juta, yang secara eksplisit diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil. Bagi kontraktor dengan modal terbatas—sering kali beroperasi di kabupaten terpencil—angka Rp400 juta merupakan pintu masuk yang realistis untuk kembali bertarung di arena proyek pemerintah. Andi menegaskan bahwa kebijakan ini “bukan sekadar angka”, melainkan simbol keberpihakan yang nyata: kala tender besar kerap dikuasai korporasi bermodal kuat, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini memperoleh jalur cepat yang legal dan transparan untuk unjuk gigi.
Sebelum regulasi baru hadir, proses lelang konvensional sarat persyaratan administrasi, modal jaminan, dan teknologi penawaran daring yang tak ramah bagi pemain kecil. Akibatnya, hanya segelintir kontraktor besar—sering kali berbasis di kota-kota utama—yang mengumpulkan portofolio proyek bernilai miliaran rupiah, sementara kontraktor desa terpinggirkan. Perpres 46/2025 ingin memulihkan keseimbangan itu. Dengan prasarat sederhana, transparansi digital, dan batas nilai yang jelas, pemerintah berupaya menghadirkan sistem pengadaan yang lebih adil dan proporsional, sekaligus memperkecil disparitas ekonomi antardaerah.
Implementasi di lapangan, bagaimanapun, menjadi kunci keberhasilan. Andi mendorong agar semangat Perpres tak berhenti di meja kementerian, melainkan menjalar sampai ke kantor bupati dan wali kota. Proyek-proyek dengan dampak langsung bagi warga—misalnya perbaikan bahu jalan, rehabilitasi drainase, atau pembangunan taman kota—diharapkan lebih sering dikemas dalam skema di bawah Rp400 juta agar kontraktor lokal bisa terlibat. Dengan demikian, dana pembangunan kembali bersirkulasi di daerah asal, menumbuhkan ekonomi setempat, dan menciptakan efek pengganda (multiplier effect) yang cepat terasa.
Gapensi juga menawarkan konsep bundling kolektif untuk paket besar. Misalnya, proyek senilai Rp4 miliar dapat dipecah ke dalam sepuluh segmen senilai Rp400 juta. Masing-masing segmen diserahkan kepada sepuluh kontraktor kecil berbeda, tetapi diikat target dan standar mutu yang seragam di bawah pengawasan konsultan manajemen proyek. Skema ini tidak hanya memperluas kepesertaan UMKM, tetapi juga menumbuhkan kolaborasi horizontal antarkontraktor kecil yang selama ini bersaing secara ketat. Ketika banyak perusahaan lokal bergerak bersama, kapasitas mereka meningkat, serapan tenaga kerja melebar, dan ketahanan ekosistem konstruksi nasional pun kian kukuh.
Dari sisi pemerataan ekonomi, peluang baru bagi kontraktor kecil diyakini menciptakan “efek domino” yang positif: pengerjaan proyek oleh perusahaan lokal otomatis menggerakkan rantai pasok material setempat seperti batu, pasir, dan kayu, sekaligus membuka lapangan kerja bagi tukang, operator alat berat, hingga penyedia logistik harian. Ujungnya, sirkulasi uang tinggal lebih lama di desa atau kecamatan, meningkatkan daya beli masyarakat, serta menekan urbanisasi tenaga kerja ke kota besar. Bagi pemerintah daerah, fleksibilitas metode pengadaan lewat penunjukan langsung juga memungkinkan percepatan pembangunan infrastruktur dasar yang inklusif tanpa terhambat birokrasi tender berbulan-bulan.
Meski demikian, Gapensi menilai perjuangan belum usai. Andi Rukman meminta pemerintah meninjau ulang sejumlah aturan turunan, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP Nomor 22 Tahun 2020. Beberapa pasal segmentasi pasar dan klasifikasi usaha dinilai masih membatasi ruang gerak UMKM untuk naik kelas. Relaksasi regulatif—misalnya penyederhanaan persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) serta penyesuaian batasan modal usaha—akan memperkuat dampak Perpres 46/2025 sehingga dukungan negara bagi UMKM terasa lengkap, dari hulu ke hilir.
Di tingkat daerah, Ketua Umum BPD Gapensi Jawa Barat, Tb. Nasrul Ibnu, menyambut baik kepemimpinan BPP dan menyatakan kesiapan penuh mengawal implementasi. Ia menegaskan bahwa “Gapensi baru” harus responsif terhadap perubahan, lebih solid dalam advokasi, dan hadir sebagai mitra strategis pemerintah. Dengan 34 BPD dan ratusan cabang di seluruh Indonesia, Gapensi memiliki jaringan luas untuk mengawasi penerapan Perpres, mengedukasi anggota soal prosedur baru, serta memastikan setiap kontraktor kecil mendapat kesempatan setara.
Perpres 46/2025 pada akhirnya adalah momentum emas memacu pemerataan pembangunan. Ia bukan sekadar aturan pengadaan, melainkan instrumen keadilan ekonomi yang menempatkan kontraktor kecil—tulang punggung infrastruktur daerah—kembali di panggung utama. Jika dijalankan konsisten, kobaran semangat “Indonesia Sentris” akan tampak nyata: jalan desa halus dikerjakan putra-putri desa sendiri, drainase kota diperbaiki perusahaan lokal, dan setiap rupiah belanja modal negara berputar hingga lapis ekonomi terendah. Di tengah ambisi besar membangun negeri, keadilan semacam inilah yang akan memastikan kemajuan tidak meninggalkan siapa pun di belakang.
Penulis: Tim Media Konstruksi
Untuk mengetahui berita lainnya Baca di: www.mediakonstruksi.id/berita/, www.mediakonstruksi.id/info/

