cropped-Desain-tanpa-judul-1.png
Loading ...

Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol, Kunci Utama Layanan Berkualitas

Jakarta – Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam penyelenggaraan jalan tol bukanlah sekadar pedoman teknis, melainkan merupakan bentuk perlindungan atas hak-hak pengguna jalan serta kewajiban penyelenggara. Hal ini disampaikan oleh Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Unsur Masyarakat, Tulus Abadi, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Rabu, 2 Juli 2025. Ia menegaskan bahwa kebijakan terkait SPM tidak boleh dikompromikan. “Ini adalah hak pengguna yang sudah membayar tarif tol, dan di sisi lain adalah kewajiban BPJT untuk memenuhi SPM yang telah ditetapkan oleh regulator,” ujarnya.

SPM merupakan ukuran yang wajib dicapai dalam penyelenggaraan jalan tol. Standar ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, hingga unit pertolongan dan pelayanan, yang semuanya bertujuan untuk menjamin kenyamanan dan keamanan pengguna jalan. Penerapan SPM tidak hanya menjadi tanggung jawab moral, melainkan juga kewajiban hukum bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2014.

Unsur dan Indikator SPM Jalan Tol

Menurut peraturan tersebut, SPM jalan tol dapat diukur dari delapan unsur utama, yaitu:

1. Kondisi Jalan Tol

2. Kecepatan Tempuh Rata-rata

3. Aksesibilitas

4. Mobilitas

5. Keselamatan

6. Unit Pertolongan dan Bantuan Pelayanan

7. Lingkungan

8. Tempat Istirahat (TI) dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP)

Setiap unsur memiliki indikator dan ukuran pencapaian tersendiri, yang dievaluasi secara berkala berdasarkan pengawasan terhadap fungsi dan manfaat jalan tol.

1. Kondisi Jalan Tol

Ada tiga indikator utama yang dinilai:

– Kekesatan: Diukur dengan alat Mu-meter, dengan standar minimal 0.33 Mu agar kendaraan tidak mudah tergelincir.

– Ketidakrataan: Dihitung dengan nilai International Roughness Index (IRI), yang tidak boleh lebih dari 4 meter per kilometer demi kenyamanan berkendara.

– Tidak Ada Lubang: Seluruh ruas jalan tol harus bebas dari lubang, retak, atau kerusakan lainnya—dengan kondisi 100 persen layak.

2. Kecepatan Tempuh Rata-rata

Tol dalam kota harus memiliki kecepatan tempuh minimal 1,6 kali dari jalan non-tol, sedangkan tol luar kota 1,8 kali lebih cepat dari jalan biasa. Ini menunjukkan bahwa penggunaan jalan tol memang harus menawarkan kecepatan dan efisiensi yang lebih tinggi.

3. Aksesibilitas

Indikator aksesibilitas terdiri dari:

– Kecepatan Transaksi: Untuk sistem transaksi terbuka, waktu transaksi maksimal adalah 8 detik per kendaraan.

– Jumlah Gardu Tol: Gardu pada sistem terbuka melayani maksimal 450 kendaraan per jam. Untuk sistem tertutup, kapasitas maksimal adalah 500 kendaraan per jam per gardu masuk dan 300 kendaraan per jam per gardu keluar.

4. Mobilitas

Aspek ini menitikberatkan pada:

– Waktu patroli dan penanganan gangguan lalu lintas maksimal 30 menit per siklus.

– Informasi gangguan harus ditindaklanjuti dan ditangani dalam waktu tidak lebih dari 30 menit.

– Kendaraan mogok harus mendapatkan layanan penderekan gratis hingga gerbang tol atau bengkel terdekat.

5. Keselamatan

Indikator keselamatan meliputi:

– Perambuan dan marka jalan harus 100 persen lengkap, dengan reflektifitas minimal 80 persen.

– Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah perkotaan harus berfungsi 100 persen.

– Pagar Rumija (Ruang Milik Jalan) wajib 100 persen terpasang.

– Penanganan kecelakaan harus mencakup evakuasi korban dan penderekan gratis.

– Kehadiran Polisi Patroli Jalan Raya (PJR) 24 jam sebagai bentuk pengamanan dan penegakan hukum.

6. Unit Pertolongan dan Bantuan Pelayanan

Setiap jalan tol harus dilengkapi dengan:

– Kendaraan derek, rescue, dan patroli jalan tol

– Sistem informasi darurat yang berfungsi

– Kehadiran PJR dan operator patroli aktif di lapangan

Jumlah unit dan fasilitasnya mengacu pada ketentuan dalam peraturan menteri tentang SPM.

7 & 8. Lingkungan dan Fasilitas Istirahat

Jalan tol harus memperhatikan aspek lingkungan, termasuk pengelolaan limbah dan vegetasi hijau. Sementara untuk fasilitas tempat istirahat (TI dan TIP), harus memenuhi standar kenyamanan, kebersihan, keamanan, serta menyediakan layanan umum seperti toilet, tempat ibadah, dan kios UMKM.

Penutup

Penerapan SPM jalan tol bukanlah sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan komitmen terhadap hak-hak dasar pengguna jalan. Ketika pengguna sudah membayar tarif tol, maka mereka berhak mendapatkan pelayanan terbaik yang aman, nyaman, dan cepat. Sebaliknya, penyelenggara jalan tol—baik BPJT maupun BUJT—memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan setiap ruas tol yang dikelola telah memenuhi standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan.

Dengan pengawasan ketat dan evaluasi berkala, pemerintah berharap seluruh penyelenggara tol di Indonesia terus meningkatkan kualitas pelayanan demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Standar ini adalah cerminan komitmen negara dalam memberikan layanan infrastruktur yang layak dan profesional kepada seluruh masyarakat.

Penulis: Tim Media Konstruksi

Untuk mengetahui berita lainnya Baca di: www.mediakonstruksi.id/berita/, www.mediakonstruksi.id/info/