cropped-Desain-tanpa-judul-1.png
Loading ...

Anda Bisa Cetak Sertifikat Elektronik secara Mandiri Tanpa Ribet, Begini Caranya

Para pemilik sertifikat tanah elektronik kini tak perlu risau dan ribet jika ingin mencetak sertifikatnya.

Pasalnya, kini sudah ada mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik di 83 kantor pertanahan (kantah) Indonesia.

Hal itu sebagaimana dilansir dari unggahan akun Instagram Kementerian ATR/BPN pada Kamis (13/2/2025).

“Dengan mesin ini, kamu bisa cetak sertifikat elektronik secara mandiri dengan cepat, tanpa ribet,” ujarnya.

Cara Cetak Sertifikat Elektronik

Berikut cara mencetak sertifikat elektronik melalui mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik di Kantah:

  • Setelah Anda mendapat pemberitahuan di WhatsApp kalau sertifikat elektronik sudah jadi, cukup datang ke kantah;
  • Masukkan barcode yang diterima;
  • Scan KTP; Sertifikat elektronik langsung tercetak dalam hitung detik.
  • Sertifikat elektronik langsung tercetak dalam hitung detik.

Fitur dan Kelengkapan Mesin

Mesin ini tidak hanya untuk mencetak sertifikat elektronik saja, tapi juga bisa verifikasi data melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Selain itu, mesin ini juga dilengkapi fitur keamanan canggih untuk melindungi data serta desainnya yang kokoh.

“Prosesnya cepat, hasilnya pun berkualitas tinggi, gak perlu lagi antri panjang, semua bisa kamu lakukan sendiri,” ucapnya.

Kantah yang Miliki Mesin Pencetakan

Sertifikat Mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik ini telah tersedia di 83 kantah, dan akan disediakan secara bertahap di kantah seluruh Indonesia.

Adapun 83 kantah yang telah dilengkapi mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik meliputi:

  1. Kota Aceh
  2. Kota Sabang
  3. Kota Medan
  4. Kota Tebing Tinggi
  5. Kota Sibolga
  6. Kota Tanjung Balai
  7. Kota Binjai
  8. Kota Bukittinggi
  9. Kota Palembang
  10. Kota Dumai
  11. Kota Pekanbaru
  12. Kota Jambi
  13. Kota Bengkulu
  14. Kota Gorontalo
  15. Kota Bintai
  16. Kota Pangkalpinang
  17. Kota Bandar Lampung
  18. Kota Metro
  19. Kota Jakarta Barat
  20. Kota Jakarta Timur
  21. Kota Jakarta Utara
  22. Kabupaten Karawang
  23. Kota Bandung
  24. Kota Sukabumi
  25. Kota Cimahi
  26. Kota Bogor
  27. Kota Depok
  28. Kota Bekasi
  29. Kota Banjar
  30. Kota Cirebon
  31. Kota Tasikmalaya
  32. Kabupaten Bekasi
  33. Kota Semarang
  34. Kota Magelang
  35. Kabupaten Sukoharjo
  36. Kota Salatiga
  37. Kabupaten Kudus
  38. Kabupaten Karanganyar
  39. Kabupaten Pekalongan
  40. Kota Pekalongan
  41. Kabupaten Demak
  42. Kabupaten Pati
  43. Kota Madiun
  44. Kota Mojokerto
  45. Kota Blitar
  46. Kota Kediri
  47. Kabupaten Kediri
  48. Kota Surabaya 1
  49. Kota Surabaya 2
  50. Kota Malang
  51. Kabupaten Nganjuk
  52. Kabupaten Madiun
  53. Kota Probolinggo
  54. Kota Batu
  55. Kabupaten Mojokerto
  56. Kota Yogyakarta
  57. Kabupaten Sleman
  58. Kabupaten Gunungkidul
  59. Kabupaten Kulon Progo
  60. Kota Pontianak
  61. Kota Palangkaraya
  62. Kota Balikpapan
  63. Kota Bontang
  64. Kota Banjarmasin
  65. Kota Banjarbaru
  66. Kota Parepare
  67. Kota Sorong
  68. Kota Kendari
  69. Kota Baubau
  70. Kabupaten Badung
  71. Kota Denpasar
  72. Kabupaten Jembrana
  73. Kabupaten Karangasem
  74. Kabupaten Bangli
  75. Kabupaten Buleleng
  76. Kota Mataram
  77. Kota Kupang
  78. Kota Ternate
  79. Kota Tangerang Selatan
  80. Kota Cilegon
  81. Kota Tangerang
  82. Kabupaten Tangerang
  83. Kota Serang

Source Artikel: www.kompas.com/properti