cropped-Desain-tanpa-judul-1.png
Loading ...

Apa Bedanya Bendungan, Waduk, Bendung, dan Embung?

Jakarta – Sebagian orang menyangka bendungan maupun waduk adalah infrastruktur yang sama. Padahal, keduanya berbeda.

Tidak hanya dengan waduk, bendungan pun juga berbeda dengan infrastruktur sumber daya air (SDA) lainnya seperti bendung maupun embung.

Dilansir dari situs Sistem Manajemen Pengetahuan (SIMANTU) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bendung merupakan bangunan yang digunakan untuk menaikkan muka air di sungai sampai ketinggian yang diperlukan.

Agar air bisa mengalir ke saluran irigasi dan petak sawah. Sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar untuk pertanian.

Sementara, bendungan adalah bangunan yang berupa urukan tanah, urukan batu, dan beton, yang dibangun untuk menahan dan menampung air.

Selain itu, dapat pula dibangun untuk menahan dan menampung limbah tambang, atau menampung lumpur sehingga terbentuk waduk.

Sedangkan definisi waduk adalah wadah buatan yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bendungan.

Lalu untuk embung, merupakan bangunan yang berfungsi untuk menampung air dan menyerupai bendungan.

Namun, spesifikasinya tidak termasuk dalam kriteria bendungan berikut ini:

a. Bendungan dengan tinggi 15 meter atau lebih diukur dari dasar pondasi terdalam.

b. Bendungan dengan tinggi 10 meter sampai dengan 15 meter diukur dari dasar pondasi terdalam dengan ketentuan:

  • Panjang puncak bendungan paling sedikit 500 meter
  • Daya tampung waduk paling sedikit 500.000 meter kubik, atau
  • Debit banjir maksimal yang diperhitungkan paling sedikit 1.000 meter kubik per detik 

c. Bendungan yang mempunyai kesulitan khusus pada fondasi atau bendungan yang didesain menggunakan teknologi baru dan/atau bendungan yang mempunyai kelas bahaya tinggi. 

Source Artikel: www.kompas.com/properti