Cara mengetahui Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sudah cair perlu diketahui masyarakat.
Dengan begitu masyarakat tidak bingung mempertanyakan hasil pengajuan SBUM disetujui atau ditolak.
Seperti diketahui, SBUM merupakan salah satu fitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi yang bisa dimanfaatkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saat membeli rumah subsidi.
Besaran dana SBUM yang akan diperoleh MBR sebesar Rp 4 juta untuk membayar kekurangan uang muka pembelian rumah subsidi.
Untuk bisa memperolehnya, MBR harus mengajukan permohonan SBUM bersamaan dengan KPR subsidi (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan/FLPP) ke Bank Pelaksana.
Kemudian, Bank Pelaksana mengajukan permintaan pembayaran SBUM kepada Satker setelah perjanjian kredit KPR subsidi.
Setelah Bank Pelaksana dan Satker melakukan verifikasi pengajuan SBUM, apabila disetujui, maka MBR akan memperoleh SBUM Rp 4 juta.
Lantas, bagaimana cara mengetahui dana SBUM sudah cair atau belum?
Pertanyaan itu setidaknya terjawab melalui informasi yang tersaji di laman Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian PUPR.
Bahwa, MBR dapat memeriksa rekening koran dan pemindahbukuan di buku tabungan debitur atau nasabah pada bank tempat mengajukan KPR subsidi.
Apabila ada pemindabukuan dari rekening tersebut, maka SBUM telah dibayar oleh pemerintah kepada pengembang.
Dengan demikian, MBR telah menerima dana SBUM dan kekurangan uang muka pembelian rumah subsidi sudah terbayarkan.
Source Artikel: www.kompas.com/properti

