Kini masyarakat yang memiliki sertifikat tanah berbentuk kertas (analog) bisa menggantinya menjadi sertifikat elektronik.
Sertifikat elektronik adalah sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik berbentuk file PDF yang tersimpan dalam brankas elektronik pemegang hak yang kemudian dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Kendati demikian, pemegang hak dapat diberikan salinan resmi sertifikat elektronik yang dicetak pada kertas dengan spesifikasi khusus (secure paper) oleh Kantor Pertanahan.
Bagaimana Cara Ganti Sertifikat Tanah ke Elektronik?
Dikutip dari unggahan akun Instagram Kementerian ATR/BPN pada Jumat (21/2/2025), masyarakat mengajukan permohonan ganti blanko ke loket pelayanan di Kantor Pertanahan dengan membawa dokumen berikut ini:
- Membawa sertifikat analog/lama yang asli;
- Mengisi formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Membawa foto kopi identitas pemohon (KTP, KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Foto kopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
Di sini sertifikat analog diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk ditukarkan menjadi sertifikat elektronik. Hal ini untuk menghindari adanya sertifikat ganda.
Berapa Biaya Ganti Sertifikat ke Elektronik?
Setelah menyerahkan berkas atau dokumen persyaratan di atas, masyarakt juga perlu membaayar biaya layanan ganti blanko di loket pembayaran.
Besaran biayanya mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Di dalam beleid tersebut tertulis bahwa tarif pelayanan penggantian blanko sertifikat (karena hilang/rusak atau penggantian blanko sertifikat model lama ke model baru) sebesar Rp 50.000 per bidang atau sertifikat.
Source Artikel: www.kompas.com
Untuk mengetahui berita lainnya Baca di: www.mediakonstruksi.id/berita/, www.mediakonstruksi.id/info/

