KPPU menggarisbawahi agar pembangunan 3 juta rumah sebagaimana amanat Asta Cita Presiden Prabowo serta pengadaan terkait pembangunan rumah harus sesuai dengan ketentuan UU No. 5/1999, yakni memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh pelaku usaha besar, menengah, dan kecil agar tercipta kesempatan berusaha yang adil dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, mengusulkan kepada Menteri Perumahan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait untuk mengintegrasikan jaringan gas kota (jargas) dalam program pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah.
Jika dilaksanakan, KPPU mengestimasi adanya penghematan subsidi LPG sebesar Rp 3,5 triliun per tahun dan penghematan biaya impor LPG sebesar Rp 1,4 triliun per tahun, guna mempercepat swasembada energi dalam Asta Cita. Usulan ini disampaikan Ketua KPPU saat menerima Menteri PKP dan Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah, Jumat (20/12), di Gedung KPPU, Jakarta.
”Lengkapnya, Menteri PKP dan Wakil Menteri PKP sore ini bertandang ke KPPU guna mendalami saran dan pertimbangan yang disampaikan KPPU pada 4 Desember 2024 terkait prioritas pembangunan Jargas sesuai amanat Perpres No. 6 Tahun 2019,” kata Fanshurullah Asa yang akrab disapa Ifan.
Melalui surat yang disampaikan kepada Menteri PKP tersebut, KPPU menilai bahwa tidak berjalannya pembangunan Jargas sesuai dengan RPJMN 2020-2024, mengakibatkan peningkatan konsumsi LPG 3kg yang mendapatkan APBN selama lima tahun terakhir mencapai Rp461 triliun sehingga mengakibatkan inefisiensi dalam perekonomian Indonesia.
Dalam sarannya, KPPU menggarisbawahi agar pembangunan 3 juta rumah sebagaimana amanat Asta Cita Presiden Prabowo serta pengadaan terkait pembangunan rumah harus sesuai dengan ketentuan UU No. 5/1999, yakni memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh pelaku usaha besar, menengah, dan kecil agar tercipta kesempatan berusaha yang adil dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
KPPU juga menggarisbawahi skema investasi pembangunan Jargas memenuhi kriteria kelayakan secara finansial dan ekonomi dan mengacu pada prinsip open access yang sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Bahkan guna mendorong urgensi penggunaan Jargas tersebut, sebelumnya pada 28 Agustus 2024 juga telah menyurati Presiden RI Joko Widodo untuk berdiskusi mengenai penghematan APBN dan devisa negara sekitar Rp870 triliun melalui optimalisasi penggunaan Jargas kota.
Source Artikel: https://www.hukumonline.com/berita

