cropped-Desain-tanpa-judul-1.png
Loading ...

Kunci Sukses Percepatan Program PTSL untuk Masyarakat Miskin

Jakarta – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menjadi prioritas nasional dalam upaya memberikan kepastian hukum atas tanah kepada seluruh rakyat Indonesia. Namun, di balik capaian yang signifikan, tantangan besar masih menghantui pelaksanaan program ini, terutama soal Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang kerap menjadi penghambat bagi masyarakat miskin.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa hingga April 2025, program PTSL telah berhasil memetakan 121 juta bidang tanah atau sekitar 94,4% dari target nasional sebesar 126 juta bidang. Namun, dari total tersebut, baru 94,1 juta bidang atau 74,7% yang telah berhasil disertifikasi. Selisih 20% bidang tanah yang belum tersertifikasi itu disebabkan oleh salah satunya ketidakmampuan masyarakat dalam membayar BPHTB.

“Banyak masyarakat di luar Pulau Jawa, khususnya dari kalangan miskin ekstrem, tidak mampu membayar BPHTB. Ini menjadi hambatan besar dalam percepatan sertifikasi tanah melalui PTSL,” ujar Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (21/4).

Sebagai solusi, Nusron mendorong kepala daerah untuk mengeluarkan kebijakan pembebasan BPHTB bagi masyarakat penerima program PTSL. Ia juga mengajak anggota Komisi II DPR untuk turut mendorong kebijakan serupa di daerah pemilihannya masing-masing.

“Kami minta dukungan dari bapak dan ibu di dapil untuk mendorong Gubernur, Bupati, dan Walikota agar masyarakat miskin yang menerima PTSL dibebaskan dari kewajiban BPHTB. Ini bentuk keadilan sosial,” tegas Nusron.

Beberapa kepala daerah telah mengambil langkah progresif dengan menerbitkan surat edaran pembebasan BPHTB untuk program PTSL, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Nusron menyambut baik inisiatif tersebut dan berharap semakin banyak daerah yang mengikuti jejak serupa demi mendukung pemerataan hak kepemilikan tanah.

Kementerian ATR/BPN sendiri telah melakukan sejumlah langkah strategis untuk mempercepat proses pendaftaran tanah, di antaranya memperpendek masa pengumuman dari 30 menjadi 14 hari kerja, menyederhanakan syarat administratif, serta mengintegrasikan teknologi seperti drone untuk mempercepat pemetaan.

Selain program PTSL, Kementerian ATR/BPN juga tengah mempercepat pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah. Hingga saat ini, telah terbit sertifikat untuk 267.994 bidang tanah wakaf dan 8.226 bidang rumah ibadah non-Muslim. Kementerian juga bekerja sama dengan Kementerian Agama dengan membentuk tim khusus untuk mempercepat proses ini.

“Kami menargetkan selama dua tahun ke depan, pendaftaran tanah wakaf di Jawa Timur mencapai 90 ribu bidang, serta masing-masing 70 ribu di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Tantangan yang dihadapi saat ini adalah pemenuhan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai syarat utama,” jelas Nusron.

Tak hanya berhenti di situ, Kementerian ATR/BPN juga memprioritaskan sosialisasi pendaftaran tanah ulayat atau tanah adat, yang hingga kini masih belum optimal. Nusron menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, terdapat tiga entitas tanah: tanah negara, tanah hak, dan tanah ulayat. Tanah ulayat, khususnya di wilayah Sumatera Barat, Kalimantan, Nusa Tenggara Barat dan Timur, masih minim pendaftaran.

“Kami ingin pastikan tidak ada lagi tanah yang telah bersertifikat namun ternyata merupakan tanah adat atau ulayat. Target kami lebih dari seribu bidang tanah adat bisa didaftarkan tahun ini,” paparnya.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan pembebasan BPHTB dalam program PTSL. Ia mengatakan bahwa Komisi II telah meminta pimpinan DPR RI untuk mengundang seluruh Gubernur dari 38 provinsi guna membahas komitmen terhadap penataan ruang, ketahanan pangan, dan kebijakan pembebasan BPHTB.

“Pembahasan ini penting untuk menjamin tata ruang dan ketahanan pangan nasional tetap terjaga seiring percepatan program sertifikasi tanah,” ujar Rifqinizamy yang merupakan anggota DPR RI dari dapil Kalimantan Selatan I.

Dukungan lintas lembaga terhadap program PTSL dan pembebasan BPHTB merupakan sinyal positif bagi masa depan reforma agraria di Indonesia. Dengan kebijakan yang tepat dan keberpihakan pada masyarakat miskin, cita-cita pemerataan kepemilikan tanah bukan lagi mimpi.

Dengan integrasi teknologi, sinergi antar kementerian, serta dukungan legislatif dan pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN menatap optimistis tercapainya target nasional sertifikasi tanah. Program PTSL tak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka akses ekonomi dan kesejahteraan bagi jutaan rakyat Indonesia.

Penulis: Tim Media Konstruksi

Untuk mengetahui berita lainnya Baca di: www.mediakonstruksi.id/berita/, www.mediakonstruksi.id/info/