cropped-Desain-tanpa-judul-1.png
Loading ...

Mengenal 4 Lajur di Jalan Tol: Fungsi dan Penggunaannya

Momentum mudik Lebaran akan segera berlangsung, dan jalan tol menjadi salah satu pilihan utama bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik menggunakan kendaraan pribadi. Namun, banyak pengguna jalan tol yang masih belum memahami fungsi dan penggunaan dari 4 lajur yang ada di jalan tol.

Dilansir dari unggahan resmi Kementerian Pekerjaan Umum (PU), berikut adalah penjelasan tentang 4 lajur di jalan tol dan fungsinya masing-masing:

Bahu Jalan
Bahu jalan atau lajur pertama berada di area paling kiri jalan tol. Lajur ini hanya boleh digunakan dalam keadaan darurat atau kendaraan berhenti karena keadaan darurat. Karenanya, lajur ini tidak boleh digunakan untuk beristirahat karena bisa membahayakan sesama pengguna jalan.

Lajur Lambat
Lajur lambat juga dikenal dengan sebutan lajur pertama dan digunakan untuk kendaraan berdimensi besar dan berat. Kendaraan yang berada di lajur ini biasanya melaju dengan kecepatan relatif rendah.

Lajur Tengah
Lajur tengah atau biasanya ada di lajur kedua dan ketiga atau tepat berada di sebelah kanan lajur lambat. Lajur ini diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan konstan atau stabil.

Lajur Kanan
Lajur ini biasanya ada di bagian paling kanan dan diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan tinggi. Kendati demikian, kecepatan kendaraan juga diatur sesuai dengan batas yang telah ditentukan. Selain itu, lajur ini juga berfungsi bagi kendaraan yang ingin mendahului kendaraan lain yang berada di sebelah kiri.

Dengan memahami fungsi dan penggunaan dari 4 lajur di jalan tol, pengguna jalan dapat lebih aman dan nyaman dalam melakukan perjalanan. Selain itu, pengguna jalan juga dapat menghindari kesalahan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Oleh karena itu, penting bagi pengguna jalan tol untuk memahami dan mengikuti aturan yang berlaku. Dengan demikian, perjalanan mudik Lebaran dapat berjalan dengan lancar dan aman.

Penulis: Tim Media Konstruksi

Untuk mengetahui berita lainnya Baca di: www.mediakonstruksi.id/berita/, www.mediakonstruksi.id/info/