Mengalami pecah ban saat melaju di jalan tol tentu menjadi pengalaman yang tidak menyenangkan bagi para pengendara. Apalagi jika hal itu disebabkan oleh kondisi jalan yang berlubang atau rusak. Kabar baiknya, pengguna jalan tol yang kendaraannya mengalami kerusakan, khususnya pecah ban akibat menghantam lubang di jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk, kini dapat mengajukan klaim ganti rugi.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Marga dalam memberikan perlindungan dan pelayanan optimal kepada pengguna jalan tol, sekaligus bentuk tanggung jawab atas pemeliharaan ruas tol yang berada di bawah pengelolaannya.
Tanggung Jawab Jasa Marga
VP Corporate Secretary & Legal PT Jasa Marga Transjawa Tol, Ria Marlinda Paallo, menyampaikan bahwa Jasa Marga akan bertanggung jawab penuh apabila kerusakan, seperti ban pecah, terjadi di jalan tol yang mereka kelola. Salah satunya adalah jalan tol di ruas Trans Jawa.
“Berdasarkan prosedur penanganan klaim perusahaan, jika pengguna jalan tol mengalami ban pecah akibat jalan berlubang di ruas jalan tol Trans Jawa, hal tersebut termasuk dalam gangguan akibat kerusakan permukaan jalan,” jelas Ria saat dikonfirmasi pada Jumat, 18 April 2025.
Ia juga menegaskan bahwa mekanisme klaim hanya berlaku di jalan tol yang berada di bawah pengelolaan Jasa Marga. Bagi pengendara yang mengalami kejadian serupa di ruas tol milik operator lain, prosedurnya mungkin akan berbeda.
Syarat Pengajuan Klaim Ban Pecah
Untuk dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada Jasa Marga, pengguna jalan harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam SK Direksi PT JTT Nomor: 01/KPTS-JTT/2023, Pasal 7 Ayat 6. Berikut ini adalah dokumen yang harus disiapkan oleh pemohon:
-
Surat permohonan dari pemakai jalan (asli)
-
Surat keterangan dari petugas Jasa Marga
-
Surat keterangan dari kepolisian atau PJR (asli)
-
Fotokopi dokumen kendaraan (SIM, STNK, dan KTP)
-
Foto lokasi kejadian sebagai bukti visual
-
Kwitansi asli dari bengkel sebagai bukti biaya perbaikan
-
Riwayat e-toll atau struk tol sebagai bukti perjalanan
Yang tak kalah penting, pengajuan klaim harus dilakukan dalam waktu 3 x 24 jam sejak kejadian. Lewat dari waktu itu, kemungkinan besar klaim tidak akan diproses.
Prosedur Pengajuan Klaim
Apabila semua persyaratan administrasi telah dilengkapi, pengendara bisa segera mengajukan klaim ganti rugi. Kabar baiknya, seluruh proses pengajuan klaim ini tidak dipungut biaya alias gratis.
“Pengajuan klaim tidak dikenakan biaya,” tegas Ria.
Berikut ini adalah tahapan proses pengajuan klaim ban pecah di jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga:
-
Hubungi Call Center Jasa Marga di nomor 14080
Langkah pertama adalah menghubungi layanan pelanggan Jasa Marga sesegera mungkin setelah kejadian. -
Laporkan lokasi tempat kejadian perkara (TKP)
Informasikan secara jelas lokasi kejadian agar petugas dapat merespons dengan cepat. -
Petugas Mobile Customer Service (MCS) dikirim ke lokasi
Setelah menerima laporan, Jasa Marga akan mengirim petugas MCS untuk menangani situasi di lapangan. Petugas akan membantu pengguna agar dapat melanjutkan perjalanan dengan aman. -
Pembuatan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan
Petugas akan menjelaskan proses selanjutnya dan membantu dalam pembuatan dokumen resmi yang diperlukan untuk pengajuan klaim.
Setelah proses ini selesai dan seluruh dokumen dinyatakan lengkap, klaim akan segera diproses oleh pihak Jasa Marga. Nilai ganti rugi akan disesuaikan dengan tingkat kerusakan dan biaya perbaikan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Perlindungan untuk Pengguna Jalan
Langkah ini menunjukkan bahwa Jasa Marga tidak hanya bertugas sebagai pengelola infrastruktur tol, tetapi juga berperan dalam menjamin keselamatan dan memberikan perlindungan kepada pengguna jalan. Dengan adanya prosedur klaim yang jelas, masyarakat diharapkan dapat lebih percaya diri dan merasa aman saat berkendara di jalan tol, khususnya dalam menghadapi risiko kerusakan akibat kondisi jalan.
Namun demikian, pengguna jalan tetap diimbau untuk selalu waspada, mengemudi sesuai dengan batas kecepatan, dan menghindari berkendara saat kelelahan. Selain itu, menjaga tekanan ban dan kondisi kendaraan secara berkala dapat membantu meminimalkan risiko ban pecah atau kerusakan lainnya saat melintas di jalan tol.
Komitmen Jasa Marga Terhadap Kualitas Jalan
Sebagai informasi, Jasa Marga secara rutin melakukan pemeliharaan jalan tol demi menjaga kualitas infrastruktur dan memenuhi standar pelayanan minimal (SPM). Perbaikan jalan, termasuk penutupan lubang, perataan aspal, dan pengecekan struktur jembatan, terus dilakukan secara berkala di seluruh ruas jalan tol yang dikelolanya.
Dengan adanya sistem klaim yang transparan dan akuntabel, Jasa Marga menunjukkan komitmennya untuk bertanggung jawab atas kondisi jalan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan jalan tol nasional.
Penulis: Tim Media Konstruksi
Untuk mengetahui berita lainnya Baca di: www.mediakonstruksi.id/berita/, www.mediakonstruksi.id/info/

