Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan segera membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyebutkan bahwa BP3 dibentuk untuk mengedepankan keberimbangan dalam kepemilikan rumah.
Tujuan Pembentukan BP3
Tujuan pembentukan BP3 adalah untuk meningkatkan pemerataan kepemilikan rumah di Indonesia, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah ini juga bertujuan untuk mengedepankan keadilan sosial dalam pembangunan rumah rakyat.
Prinsip Keadilan Sosial
Prinsip keadilan sosial menjadi salah satu penekanan Presiden Prabowo dalam program pembangunan rumah rakyat. BP3 akan menerapkan prinsip keadilan sosial dengan mengedepankan keberimbangan dalam kepemilikan rumah. Pengembang harus membangun rumah yang berimbang, yaitu satu rumah mewah, dua rumah sedang, dan tiga rumah sederhana.
Pencapaian Kementerian Perumahan
Menteri Perumahan dalam pertemuannya dengan Presiden melaporkan sejumlah pencapaian kementeriannya terutama terkait program prioritas pemerintah membangun rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah telah membangun dan menyalurkan total 130.000 lebih unit rumah subsidi.
Kebijakan Perumahan Prorakyat
Presiden kepada menterinya itu juga menekankan berbagai kebijakan perumahan pemerintah yang prorakyat terus disosialisasikan, dan digelar secara masif. Kebijakan perumahan prorakyat tersebut meliputi:
– Pengenaan BPHTB 0 Persen: Pemerintah menetapkan biaya persetujuan bangunan gedung (PBG), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak pertambahan nilai (PPN) digratiskan untuk rumah-rumah yang diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
– Pengenaan PPN 0 Persen: PPN untuk rumah-rumah yang nilainya Rp2 miliar ke bawah juga dikenakan 0 persen alias gratis.
– Pengenaan PBG 0 Persen: Pengenaan PBG 0 persen itu dapat mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Perumahan, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang diteken ketiganya pada 25 November 2024.
Dengan demikian, diharapkan bahwa pembentukan BP3 dapat meningkatkan pemerataan kepemilikan rumah di Indonesia, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah ini juga dapat mengedepankan keadilan sosial dalam pembangunan rumah rakyat.
Penulis: Tim Media Konstruksi
Untuk mengetahui berita lainnya Baca di: www.mediakonstruksi.id/berita/, www.mediakonstruksi.id/info/

