cropped-Desain-tanpa-judul-1.png
Loading ...

Pemerintah Siapkan Regulasi Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Nasional

Jakarta – Pemerintah terus berupaya mendorong transisi energi nasional menuju pemanfaatan sumber energi terbarukan yang lebih luas dan merata. Salah satu langkah konkret dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan menyiapkan regulasi khusus terkait pemanfaatan langsung energi panas bumi, yang tidak hanya difokuskan pada pembangkitan listrik, tetapi juga diarahkan untuk mendukung sektor-sektor produktif lainnya.

Langkah ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, yang menegaskan pentingnya memperluas kontribusi energi terbarukan, khususnya panas bumi, dalam mendukung kehidupan masyarakat secara langsung.

“Saya sangat sepakat bahwa panas bumi harus kita dorong sepenuhnya untuk pemanfaatan langsung yang terbukti mampu memberikan nilai tambah bagi komoditas lokal serta membuka peluang bagi industri berbasis masyarakat,” ujar Eniya dalam keterangannya, Senin (21/7/2025).

Menurutnya, potensi panas bumi di Indonesia sangat besar dan selama ini sebagian besar baru dimanfaatkan untuk pembangkit listrik. Padahal, pemanfaatan langsung panas bumi seperti untuk pengeringan hasil pertanian, budidaya ikan, pemanas rumah kaca, hingga sektor pariwisata dan spa geotermal memiliki nilai ekonomis tinggi serta manfaat sosial yang dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Regulasi Baru Untuk Kepastian Usaha

Saat ini, Direktorat Jenderal EBTKE tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang secara khusus mengatur tentang Pemanfaatan Langsung Panas Bumi. Regulasi ini akan menjadi landasan hukum yang jelas dan komprehensif untuk mendorong pemanfaatan panas bumi secara langsung di berbagai wilayah Indonesia, terutama di daerah yang memiliki sumber daya panas bumi namun belum dikembangkan secara optimal.

Eniya menyebutkan bahwa keberadaan regulasi ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan teknis bagi para pelaku usaha, pemerintah daerah, maupun masyarakat lokal yang ingin mengembangkan potensi panas bumi di wilayahnya.

“Regulasi ini tidak hanya memberikan payung hukum, tetapi juga akan menjadi pedoman teknis yang menjamin pengelolaan panas bumi secara berkelanjutan, aman, dan ramah lingkungan,” jelasnya.

Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berharap pemanfaatan panas bumi akan menjadi lebih inklusif dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, serta menggerakkan sektor ekonomi lokal secara lebih merata.

Prinsip Kemakmuran Rakyat Jadi Fokus

Lebih lanjut, Eniya menegaskan bahwa seluruh kebijakan pemanfaatan panas bumi—baik untuk pembangkit listrik maupun penggunaan langsung—harus berpijak pada prinsip utama: kemakmuran rakyat.

“Panas bumi adalah kekayaan alam Indonesia yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Bukan hanya untuk industri besar, tetapi juga untuk petani, nelayan, pelaku UMKM, dan masyarakat desa,” tegasnya.

Ia mencontohkan bagaimana energi panas bumi dapat digunakan untuk mengeringkan hasil panen seperti kopi atau kakao secara lebih efisien, sehingga meningkatkan nilai jual produk lokal. Dalam sektor perikanan, panas bumi bisa digunakan untuk memanaskan air dalam kolam budidaya agar produktivitas meningkat. Di sektor pariwisata, potensi pengembangan spa dan pemandian air panas berbasis energi geotermal juga sangat besar di banyak daerah.

Kolaborasi Jadi Kunci

Untuk mempercepat realisasi pemanfaatan langsung panas bumi, Eniya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terlibat aktif, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, peneliti, pelaku usaha, hingga masyarakat lokal. Ia meyakini bahwa kolaborasi yang baik akan mempercepat terwujudnya pemanfaatan energi bersih yang berkelanjutan.

“Dalam rangka mencapai percepatan pengembangan energi panas bumi di Indonesia, penting bagi pemerintah, peneliti, dan entitas bisnis untuk bekerja sama. Dengan kerja sama yang tepat dan regulasi yang mendukung, energi panas bumi dapat menjadi salah satu sumber energi bersih yang signifikan dan berkelanjutan,” tuturnya.

Menurut data EBTKE, potensi panas bumi di Indonesia mencapai lebih dari 29 gigawatt (GW), namun baru sekitar 2,5 GW yang telah dimanfaatkan. Ini menunjukkan masih sangat besarnya peluang untuk meningkatkan kontribusi energi geotermal dalam bauran energi nasional, baik dalam bentuk listrik maupun pemanfaatan langsung.

Menuju Energi Terbarukan yang Nyata

Pemanfaatan langsung panas bumi dinilai sebagai bentuk “real renewable energy” atau energi terbarukan yang sesungguhnya karena memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Tidak hanya mengurangi emisi karbon dan ketergantungan pada bahan bakar fosil, pemanfaatan ini juga mendorong ekonomi berbasis komunitas, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan daerah-daerah dengan potensi geotermal tinggi.

Dengan disusunnya regulasi khusus ini, pemerintah berharap dapat mempercepat pemerataan akses energi bersih dan memperluas dampak positifnya ke berbagai lapisan masyarakat, sejalan dengan agenda besar transisi energi nasional menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.

Penulis: Tim Media Konstruksi

Untuk mengetahui berita lainnya Baca di: www.mediakonstruksi.id/berita/, www.mediakonstruksi.id/info/