cropped-Desain-tanpa-judul-1.png
Loading ...

Penyesuaian Tarif Tol Pandaan–Malang Demi Peningkatan Layanan Berkendara

PT Jasamarga Pandaan-Malang (JPM) resmi mengumumkan penyesuaian tarif pada ruas Jalan Tol Pandaan–Malang yang mulai diberlakukan pada 18 Juni 2025 pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor: 602/KPTS/M/2025 dan merupakan bagian dari penyesuaian berkala tarif tol sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Utama PT JPM, Netty Renova, menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen perusahaan dalam menjaga kualitas pelayanan jalan tol. “Komitmen peningkatan layanan dan kenyamanan pengguna jalan tol pun terus ditingkatkan,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (17/6/2025).

Detail Penyesuaian Tarif Tol

Penyesuaian tarif pada Jalan Tol Pandaan–Malang menggunakan sistem tertutup, di mana besaran tarif ditentukan berdasarkan jarak tempuh. Tarif terbaru untuk perjalanan terjauh dari Pandaan (KM 58+050) hingga Malang mengalami kenaikan sebagai berikut:

  • Golongan I: dari Rp35.500 menjadi Rp38.000

  • Golongan II dan III: dari Rp53.500 menjadi Rp57.500

  • Golongan IV dan V: dari Rp71.000 menjadi Rp76.500

Kenaikan tarif ini tidak diberlakukan secara sepihak, melainkan didasarkan pada regulasi yang mengatur evaluasi tarif tol secara berkala. Sesuai dengan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, penyesuaian tarif tol wajib dilakukan setiap dua tahun sekali.

Kebijakan ini juga mempertimbangkan data inflasi nasional, di mana penyesuaian tarif kali ini didasarkan pada akumulasi inflasi dari periode 1 Mei 2022 hingga 31 Oktober 2024. Pemerintah dan operator jalan tol menilai, adanya keterlambatan dalam penyesuaian sebelumnya turut menjadi alasan untuk menyesuaikan tarif saat ini.

Upaya Menjaga Keseimbangan Investasi dan Pelayanan

Penyesuaian tarif tol tidak hanya bertujuan untuk menyesuaikan dengan inflasi, tetapi juga penting dalam mendukung keberlanjutan investasi serta pengelolaan operasional jalan tol. Jalan tol merupakan infrastruktur strategis yang membutuhkan pemeliharaan dan pembiayaan berkelanjutan agar tetap aman, nyaman, dan efisien bagi pengguna.

Netty Renova menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga kualitas layanan jalan tol. “Penyesuaian tarif merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menjaga kualitas pelayanan dan meningkatkan standar infrastruktur jalan tol demi kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan,” jelasnya.

Selain memastikan keberlangsungan investasi, kenaikan tarif ini juga dilakukan tanpa mengabaikan kenyamanan pengguna. Pengelola tol menempatkan kualitas pelayanan sebagai prioritas utama yang dievaluasi secara berkala oleh pemerintah.

Evaluasi Berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Sebelum kebijakan ini diberlakukan, Pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap standar pelayanan minimal (SPM) sesuai dengan Peraturan Menteri PU Nomor: 16/PRT/M/2014 tentang SPM Jalan Tol. Evaluasi ini mencakup delapan aspek penting yang harus dipenuhi oleh setiap pengelola tol, yaitu:

  1. Kondisi jalan tol

  2. Kecepatan tempuh rata-rata

  3. Aksesibilitas

  4. Mobilitas

  5. Keselamatan

  6. Unit pertolongan/penyelamatan

  7. Lingkungan

  8. Tempat Istirahat (TI) dan Tempat Istirahat & Pelayanan (TIP)

Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa kenaikan tarif diimbangi dengan peningkatan mutu layanan yang diterima oleh masyarakat. Artinya, pengguna jalan tol diharapkan tetap mendapatkan manfaat maksimal dari infrastruktur yang mereka gunakan, meski harus membayar tarif yang lebih tinggi.

Langkah Perbaikan dan Modernisasi Layanan

PT Jasamarga Pandaan-Malang juga terus mengembangkan infrastruktur jalan tol dan fasilitas penunjang untuk menjawab kebutuhan pengguna. Peningkatan kualitas permukaan jalan, pemasangan rambu lalu lintas digital, serta peningkatan sistem keamanan dan pertolongan darurat merupakan beberapa bentuk konkret dari komitmen peningkatan layanan.

Di sektor layanan pengguna, perbaikan fasilitas rest area (TI dan TIP), penyediaan layanan informasi digital, serta pengembangan sistem pembayaran nontunai juga terus dilakukan. Langkah-langkah ini diarahkan untuk menciptakan pengalaman berkendara yang lebih aman, nyaman, dan efisien.

Transparansi dan Sosialisasi kepada Publik

Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan, PT JPM juga melakukan sosialisasi luas mengenai penyesuaian tarif ini kepada masyarakat, baik melalui media cetak, media daring, hingga papan informasi di pintu masuk tol. Dengan begitu, pengguna jalan tol dapat mempersiapkan diri dan memahami alasan di balik kebijakan ini.

Transparansi menjadi aspek penting dalam penerapan tarif baru, agar publik tidak hanya melihat sisi komersial, tetapi juga memahami konteks regulasi, tantangan operasional, dan upaya peningkatan layanan secara menyeluruh.

Kesimpulan

Penyesuaian tarif pada ruas Jalan Tol Pandaan–Malang yang mulai berlaku 18 Juni 2025 merupakan langkah strategis dalam menjaga kesinambungan investasi infrastruktur jalan tol dan meningkatkan standar pelayanan. Dengan dasar hukum yang kuat, evaluasi yang menyeluruh, dan komitmen terhadap peningkatan layanan, kebijakan ini diharapkan dapat diterima masyarakat secara rasional dan proporsional.

Kenaikan tarif yang terjadi tidak hanya mencerminkan kondisi ekonomi dan inflasi, tetapi juga menjadi cerminan dari upaya pemerintah dan operator untuk memberikan layanan jalan tol yang aman, nyaman, dan andal. Infrastruktur jalan tol yang terawat baik akan menjadi fondasi penting dalam mendukung mobilitas, ekonomi, dan konektivitas wilayah di masa depan.

Penulis: Tim Media Konstruksi

Untuk mengetahui berita lainnya Baca di: www.mediakonstruksi.id/berita/, www.mediakonstruksi.id/info/