Pemerintah Fokuskan Penanganan Banjir pada Rehabilitasi Sempadan Sungai dan Ketahanan Pangan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa tanah yang berada di badan dan sepadan sungai harus diterbitkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama negara. Hal ini dilakukan untuk menjaga status hukum dan pengelolaan yang jelas, serta mencegah bencana banjir dan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya air.
Menurut Nusron, tanah di sepanjang sungai, termasuk di atas tanggul, harus memiliki status hukum yang jelas dengan sertifikat atas nama negara. Kepastian hukum ini sangat penting, mengingat banyak tanah di atas tanggul yang sebelumnya tidak disertifikasi.
Otoritas atas tanah di badan sungai dan sepadan sungai berbeda-beda tergantung pada pengelolaan sungai tersebut. Jika sungai tersebut dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU), maka Badan Pengelola Wilayah Sungai (BPWS) yang bertanggung jawab. Sebaliknya, jika sungai tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi, maka pengelolaannya berada di tangan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi.
Dalam penanganan banjir, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga berkomitmen untuk menangani banjir di wilayahnya. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa penanganan banjir di Jawa Barat akan berfokus pada rehabilitasi sempadan sungai dan ketahanan pangan. Hal ini diungkapkan usai rapat koordinasi penanganan banjir di wilayah Jawa Barat bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti di kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta.
Gubernur Dedi menilai bahwa penanganan banjir di Jawa Barat saat ini akan disiapkan penanganan jangka menengah dengan fokus utamanya yaitu rehabilitasi bencana agar di kemudian hari tidak terulang kembali. Kementerian PU, Pemda Provinsi, dan pemda kabupaten/kota akan bekerja sama untuk menghadirkan sebuah tanggul di sepanjang sempadan sungai.
Dalam hal ini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga menyinggung soal tanah yang sudah memiliki alas hak. Untuk tanah dengan alas hak, pihaknya akan membentuk panitia pengadaan tanah yang akan menentukan harga tanah melalui penilaian nilai tanah yang objektif.
Mengenai lokasi tanah yang berpotensi untuk diberlakukan HPL, Menteri ATR menyebutkan bahwa salah satu lokasi yang banyak terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah Sungai Bekasi, yang saat ini telah memiliki 124 sertifikat. Konsep pemindahan atau relokasi ini, menurut Menteri ATR, akan diatur oleh pemerintah daerah dan Kementerian PU. Pemindahan ini akan dilakukan dengan menyediakan tempat tinggal yang layak dan manusiawi bagi masyarakat yang terdampak
Penulis: Tim Media Konstruksi
Untuk mengetahui berita lainnya Baca di: www.mediakonstruksi.id/berita/, www.mediakonstruksi.id/info/

