cropped-Desain-tanpa-judul-1.png
Loading ...

SIPASTI Siap Diuji di Daerah, Pemerintah Perkuat Transparansi Proyek Konstruksi

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) akan mulai mengimplementasikan Sistem Informasi Penilaian Asumsi Standar Harga Terintegrasi (SIPASTI) di pemerintah daerah melalui proyek percontohan yang dijadwalkan diluncurkan pada Agustus 2026. Program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pembangunan infrastruktur sekaligus menekan potensi korupsi pada proyek konstruksi.

Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Apri Artoto, menjelaskan bahwa SIPASTI merupakan sistem yang telah diterapkan di lingkungan Kementerian PU dan kini akan diperluas ke pemerintah daerah. Menurutnya, penerapan sistem tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyusunan anggaran proyek konstruksi.

Dalam pelaksanaannya, SIPASTI akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri. Integrasi ini akan memberikan pedoman yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan biaya berdasarkan standar teknis yang telah ditetapkan Kementerian PU.

Koordinator Sekretariat Nasional Stranas PK sekaligus Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengatakan bahwa inisiatif ini lahir dari hasil evaluasi terhadap berbagai kasus korupsi yang masih banyak terjadi pada sektor pengadaan barang dan jasa, khususnya proyek konstruksi. Berdasarkan kajian KPK, penyimpangan sering kali sudah dimulai sejak tahap perencanaan melalui manipulasi harga perkiraan sendiri (HPS) dan penggelembungan anggaran.

Melalui SIPASTI, pemerintah daerah dapat mengacu pada komponen biaya, formula, serta standar harga yang lebih rinci sehingga ruang untuk melakukan manipulasi dapat ditekan. Pada tahap awal, Stranas PK akan menguji sistem ini di tiga hingga empat pemerintah provinsi dengan minimal satu proyek konstruksi sebagai percontohan. Hasil evaluasi dari pelaksanaan tersebut akan menjadi dasar untuk memperluas penerapan SIPASTI ke pemerintah kabupaten, kota, serta instansi lain yang mengelola proyek konstruksi. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pengadaan yang lebih transparan, efisien, dan bebas dari praktik korupsi.

Penulis: Tim Media Konstruksi

Untuk mengetahui berita lainnya Baca di: www.mediakonstruksi.id/berita/www.mediakonstruksi.id/info/