Bandung – Dalam langkah strategis mempercepat pembangunan dan menjawab kebutuhan masyarakat yang kian dinamis, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada Selasa, 10 Juni 2025. Keempat Raperda ini mencerminkan visi pembangunan inklusif, berkelanjutan, serta adaptif terhadap tantangan sosial dan tata kelola pemerintahan modern.
Dalam pemaparannya di hadapan anggota dewan, Wali Kota Farhan menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang progresif untuk mengakselerasi berbagai aspek pembangunan di Kota Bandung, sekaligus menciptakan harmoni sosial di tengah keberagaman masyarakat.
Keempat Raperda yang diajukan meliputi:
-
Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan
-
Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren
-
Raperda tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat di Kota Bandung
-
Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029
Raperda PSU Perumahan: Menyesuaikan Regulasi dengan Dinamika Urban
Raperda pertama yang diusulkan berkaitan dengan penyediaan dan pengelolaan prasarana, sarana, serta utilitas umum perumahan. Farhan menuturkan bahwa regulasi ini merupakan revisi dari Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2019, dengan tujuan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang di bidang perumahan.
“Raperda ini akan mempermudah Pemerintah Kota Bandung dalam mengelola dan memelihara PSU yang memadai seiring pertumbuhan penduduk. Ini penting agar pembangunan perumahan tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi juga kualitas lingkungan hidup,” jelas Farhan.
Regulasi ini nantinya akan menjadi landasan hukum dalam memastikan perumahan di Kota Bandung memiliki akses yang baik terhadap fasilitas umum, jalan, saluran air, dan infrastruktur dasar lainnya.
Raperda Penyelenggaraan Pesantren: Dukungan terhadap Lembaga Pendidikan Keagamaan
Raperda kedua fokus pada penyediaan fasilitas untuk penyelenggaraan pesantren. Farhan menegaskan bahwa pesantren memiliki kontribusi besar dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, peran strategis pesantren harus didukung dengan regulasi yang tertib dan terukur.
“Raperda ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Kami ingin memastikan bahwa penyelenggaraan pesantren di Kota Bandung memiliki dukungan infrastruktur dan legalitas yang memadai,” kata Farhan.
Langkah ini juga diharapkan dapat menguatkan kapasitas pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis komunitas yang dapat menjawab tantangan zaman.
Raperda Keberagaman Sosial: Mewujudkan Harmoni di Tengah Kemajemukan
Bandung dikenal sebagai kota yang multikultural dan terbuka terhadap berbagai latar belakang masyarakat. Namun, keberagaman ini juga menghadirkan potensi gesekan sosial. Farhan mengusulkan Raperda tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat untuk menjaga harmoni dan mencegah konflik sosial.
“Kita perlu regulasi yang tidak hanya mengatur, tetapi juga merawat keberagaman agar tetap menjadi kekuatan, bukan sumber perpecahan. Raperda ini hadir untuk mencegah dampak negatif konflik yang dapat mengganggu pembangunan daerah,” jelas Farhan.
Regulasi ini akan menjadi landasan penting bagi Pemkot dalam melakukan mediasi, edukasi toleransi, serta membangun budaya dialog di antara warga Kota Bandung.
Raperda RPJMD 2025–2029: Peta Jalan Pembangunan Lima Tahun ke Depan
Raperda terakhir yang diajukan adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung 2025–2029. Dokumen ini menjadi panduan strategis pembangunan selama lima tahun mendatang, dengan mempertimbangkan dinamika lokal dan nasional.
“Penyusunannya merujuk pada RPJPD Kota Bandung 2025–2045, serta diselaraskan dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi Jawa Barat. Ini adalah panduan utama pembangunan, yang memuat arah kebijakan, prioritas, dan program strategis,” terang Farhan.
RPJMD ini akan menjadi acuan dalam penganggaran, perencanaan program, dan pelaksanaan kebijakan lintas sektor, dengan tujuan membentuk Bandung yang lebih maju, inklusif, dan berkelanjutan.
Tanggapan DPRD dan Tahapan Pembahasan
Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, membenarkan bahwa keempat usulan Raperda ini telah diterima melalui surat resmi dari Wali Kota dengan nomor P-HK.02.01/1544/Baghuk/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025. Asep menyampaikan bahwa seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna telah menyetujui pengajuan Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan.
Selanjutnya, masing-masing fraksi DPRD akan memberikan pandangan umum terhadap materi Raperda dalam rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 11 Juni 2025 pukul 13.00 WIB. Rapat paripurna untuk mendengar jawaban Wali Kota atas pandangan fraksi akan diadakan pada hari yang sama, pukul 15.30 WIB.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal proses legislasi, DPRD juga akan membentuk empat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas secara mendalam setiap Raperda. Pembentukan Pansus direncanakan pada rapat paripurna jawaban.
Langkah Strategis Menuju Bandung Lebih Baik
Usulan empat Raperda ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih responsif, demokratis, dan partisipatif. Diharapkan, setelah melalui proses pembahasan yang transparan dan inklusif, keempat Raperda ini dapat menjadi fondasi kuat untuk membawa Bandung menjadi kota yang lebih sejahtera, harmonis, dan berdaya saing.
Penulis: Tim Media Konstruksi
Untuk mengetahui berita lainnya Baca di: www.mediakonstruksi.id/berita/, www.mediakonstruksi.id/info/

